Tanjungkarang, 12 April 2025 – Divre IV Tanjungkarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang hingga April 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, satu orang luka berat, dan lima lainnya mengalami luka ringan.
Azhar Zaki Assjari, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, menyampaikan bahwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang ini juga berlanjut pada kecelakaan di jalur kereta api. “Selain kecelakaan di perlintasan sebidang, ada empat kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan satu korban luka berat dan tiga lainnya meninggal dunia,” jelas Azhar.
Pihak KAI Tanjungkarang meminta agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, dengan meningkatkan kesadaran akan fungsi perlintasan sebidang. Azhar mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi aturan yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mengharuskan pengemudi kendaraan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Selain itu, pengemudi juga harus berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” lanjut Azhar.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada PT KAI, seperti terhambatnya perjalanan kereta api dan kerusakan sarana prasarana. “Oleh karena itu, pintu perlintasan kereta api difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” tambahnya. (Redaksi)