Buntut Panjang Duo Prajurit TNI Keroyok Warga hingga Tewas di Serang

Jakarta – Empat orang, termasuk dua anggota TNI, seorang pegawai BUMN dan pelajar, menganiaya Fahrul Abdilah sampai tewas dalam sebuah keributan di Kota Serang, Banten, hanya gara-gara suara bising knalpot brong.

Polisi menyebutkan satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap Fahrul, 29 tahun, hingga meninggal itu, berinisial JH yang merupakan pegawai BUMN pada PT Indonesia Power.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, di Serang, Senin, 21 April 2025, mengatakan JH dan rekannya MS yang juga warga sipil, mengeroyok Fahrul hingga tewas bersama dua anggota TNI yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk profesi tersangka, yang satunya pelajar (MS) dan satunya (JH) karyawan BUMN (PT Indonesia Power). Semua tersangka adalah teman nongkrong,” katanya seperti dikutip Antara.

Dua anggota TNI yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang adalah Pratu FS dan Pratu MI.

Yudha menuturkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 April 2025, bermula saat keempat tersangka kesal dengan suara bising knalpot mobil milik teman korban bernama Alif saat berpapasan di lampu merah Pisang Mas, Kota Serang.

Keempat tersangka kemudian mengejar mobil Alif yang berisi empat warga sipil itu hingga ke depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Di sana kemudian terjadi keributan.

Korban Fahrul yang mencoba melerai kemudian dikeroyok oleh para tersangka menggunakan tangan kosong dan helm. Diketahui para tersangka sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.

“Ini kejadiannya hanya gara-gara di lampu merah, teman korban menggeber mobil sehingga membuat para tersangka tidak senang,” kata Yudha.

Sehabis memukuli Fahrul, JH dan MS mengaku sempat kembali ke tempat hiburan malam, sementara dua anggota TNI yang pergi ke kontrakan 27 di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, kembali menganiaya seorang warga sipil lain.

Tersangka JH dan MS disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Danrem Serang Minta Maaf
Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf Kolonel Infanteri Andrian Susanto membenarkan keterlibatan dua orang anggotanya dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil yang terjadi di Kota Serang, Banten, pada Selasa dini hari itu.

“Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang,” kata Andrian kepada awak media di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin, seperti dikutip Antara.

Danrem menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pengeroyokan yang melibatkan prajurit TNI tersebut, serta memastikan proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan.

“Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif,” ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terdapat sembilan orang saksi yang telah diperiksa untuk kejadian di lokasi pertama dan lima orang saksi untuk peristiwa di lokasi kedua.

Dari hasil penyidikan Denpom 034/Serang, dua orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS. Keduanya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.

“Dua tersangka anggota TNI sudah kami tahan di Denpom 034/Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian.

Danrem menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Mabuk Habis Melayat

Menurut Kolonel Andrian, tersangka dalam kejadian ini dipengaruhi oleh  minuman keras. Ia juga menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan narkoba, baik dari unsur militer maupun sipil.

Andrian mengatakan para pelaku pengeroyokan merupakan satu kelompok yang terbiasa berkumpul di luar jam dinas.

Awalnya, anggota TNI yang terlibat pengeroyokan melayat ke rumah rekan yang anaknya meninggal dunia.

Seusai takziah, mereka bertemu dengan beberapa warga sipil dan berkumpul di salah satu kawasan perumahan untuk minum minuman keras.

Saat kelompok tersebut berjalan menuju alun-alun, terjadi ejekan yang memicu keributan.

“Ejekan itu sebenarnya bukan dari anggota TNI-nya, tetapi dari teman warga sipil yang akhirnya memancing respons masyarakat sekitar dan terjadilah kesalahpahaman hingga perkelahian,” kata Andrian.

Aksi kekerasan pertama terjadi di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Setelah insiden tersebut, dua anggota TNI itu berpindah ke lokasi kedua di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya. DI lokasi ini, kembali terjadi penganiayaan yang dipicu ketersinggungan oleh perkataan korban.

“Jadi, pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua,” ujar Danrem.

Ia menegaskan bahwa kedua korban tidak memiliki hubungan atau kenal sebelumnya dengan pelaku. Insiden murni terjadi karena pengaruh alkohol dan provokasi antarkelompok. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *