Jakarta – Pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok , diketahui juga menganiaya anggota polisi inisial Briptu Z.
Awalnya, pelaku tidak membiarkan mobil Briptu Z keluar dari lokasi dengan cara portal tidak dibuka. Petugas sempat berupaya membuka, tapi ditahan pelaku.
“Dari pihak simpatisan daripada saudara tersangka TS ini mencoba untuk mempertahankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya , Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra pada Senin, 21 April 2025.
Selanjutnya, saat mobil Briptu Z dan mobilnya tak bisa keluar, pelaku menganiaya Briptu Z. Dia ditarik dari dalam mobil. Bahkan, dirinya ditarik lewat jendela yang sebelumnya telah dipecahkan pelaku.
“Anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian, saudara korban dalam hal ini Briptu Z dikeroyok oleh para pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut masih ada empat pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, yang buron. Keempatnya pun telah ditetapkan jadi tersangka dan kini tengah diburu polisi.
Sejauh ini, sudah enam orang pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Para pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya yang diketuai oleh Hercules. (redaksi)