Binjai, 16 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi KAI dalam menjaga dan mengelola aset negara agar tidak disalahgunakan.
Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Kamis (15/5) di Kantor Kejari Binjai oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H.
Sofan menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul seputar aset milik KAI. Tantangan utama adalah adanya tindakan penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin yang sering dilakukan oleh oknum masyarakat.
“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sofan.
Ia juga menjelaskan, luas aset tanah KAI di wilayah Divre I Sumut mencapai hampir 27 juta meter persegi, namun yang sudah bersertifikat hanya sekitar 41 persen. Di Kota Binjai, aset bersertifikat yang dikelola KAI mencapai 384.277 meter persegi, sebagian diantaranya sudah digunakan untuk kegiatan komersial.
Sofan menekankan bahwa aset-aset ini merupakan milik negara yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan pelayanan dan pembangunan.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” tegas Sofan.
Dari sisi Kejari Binjai, Jufri menyatakan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KAI dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum maksimal. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat perlindungan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi KAI dalam mengelola asetnya.
Dengan kerja sama ini, KAI dan Kejari Binjai optimis dapat menghadapi berbagai persoalan hukum dengan lebih efektif dan efisien, sekaligus menjaga agar aset negara tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. (Redaksi)