Jakarta, 27 Maret 2025 – Dengan semakin dekatnya arus mudik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di perlintasan sebidang. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat penting guna mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujar Anne.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan palang pintu tidak menjamin keselamatan pengendara jika mereka tetap nekat menerobos. Petugas perlintasan bertugas memastikan perjalanan kereta berlangsung aman, bukan mencegah kendaraan lain menerobos jalur rel. Oleh karena itu, para pengendara diharapkan selalu mematuhi aturan dan tidak mengambil risiko yang bisa membahayakan diri sendiri maupun penumpang kereta.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain penutupan perlintasan ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Sebagai upaya edukasi keselamatan, KAI juga mengadakan berbagai kampanye keselamatan dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api, pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur rel. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Anne.
Sementara itu, data penjualan tiket hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB menunjukkan total 3.086.613 tiket telah terjual, atau sekitar 67,22% dari kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sedangkan tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Sejumlah stasiun dengan jumlah penumpang tertinggi selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran meliputi:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Adapun relasi perjalanan yang paling banyak diminati di antaranya:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Anne berharap, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, musim mudik tahun ini dapat berjalan lancar dan aman. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutupnya. (Redaksi)