Awal 2025, KAI Lakukan Penertiban Masif Perlintasan Demi Transportasi Aman

Jakarta, 9 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali membuktikan keseriusannya dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama Januari hingga Maret 2025. Penertiban ini menjadi bagian dari langkah preventif perusahaan dalam mengurangi potensi kecelakaan di jalur rel, sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta.

Dari total perlintasan yang ditutup, 24 merupakan perlintasan resmi, sedangkan 50 lainnya adalah perlintasan liar tanpa izin yang rawan membahayakan keselamatan masyarakat. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mewajibkan penutupan terhadap perlintasan tidak terstandarisasi.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Hingga kini, data KAI mencatat masih ada 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya belum dijaga, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila tidak segera ditangani dengan solusi konkret.

Sebagai bentuk mitigasi risiko, KAI juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, agar interaksi antara kendaraan dan kereta api dapat diminimalkan secara signifikan.

“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” terang Anne.

KAI juga menggandeng berbagai stakeholder untuk melakukan kampanye keselamatan melalui pemasangan rambu, sosialisasi, dan edukasi publik. Termasuk mengajak komunitas railfans dan instansi terkait untuk memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat.

Anne menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan keselamatan bersama.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” jelasnya.

Untuk mendukung penegakan hukum, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memberikan sanksi terhadap pelanggaran di perlintasan, termasuk pidana bila terjadi kelalaian yang berujung korban jiwa.

Melalui langkah-langkah terpadu ini, KAI ingin memastikan bahwa perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, andal, dan bebas dari potensi gangguan eksternal. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *