BSI Siap Layani Masyarakat dengan Bullion Bank pada 2025

Jakarta, 30 Desember 2024 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) siap melangkah ke tahun 2025 dengan mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan bullion bank (bank emas) yang dinilai memiliki prospek menjanjikan. Dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion semakin memperkuat kesiapan BSI dalam melayani masyarakat dengan produk-produk berbasis emas.

Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo, menyatakan bahwa emas telah lama menjadi instrumen investasi pilihan masyarakat Indonesia karena sifatnya yang safe haven atau aman dari gejolak pasar. “Emas sudah lama menjadi instrumen investasi favorit masyarakat kita. Ditambah dengan adanya aturan baru dari OJK tentang penyelenggaraan usaha bullion ini, prospek ini semakin menjanjikan,” ujar Banjaran.

BSI bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk menjadi pionir dalam bisnis bullion bank di Indonesia. BSI kini sedang melakukan persiapan untuk menyelenggarakan bullion bank sesuai arahan pemerintah.

Dari sisi harga, Banjaran memproyeksikan harga emas dunia berpeluang naik dari US$2.590 – US$2.630 per troy ounce pada 2024 ke US$2.705 – US$2.830 per troy ounce pada 2025. Harga emas Antam juga diperkirakan akan meningkat dari Rp1.510.000 – Rp1.535.000 per gram pada 2024 ke Rp1.560.000 – Rp1.695.000 per gram pada 2025.

Kehadiran POJK No. 17/2024 memberikan amanat kepada lembaga jasa keuangan termasuk bank syariah untuk menjalankan usaha bulion seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya. Dengan kinerja yang sangat baik di bisnis produk emas, cicil emas, dan gadai emas sejak berdiri tiga tahun lalu, BSI dinilai sudah semestinya menjadi motor penggerak kegiatan usaha bullion yang diatur dalam POJK.

Banjaran menambahkan bahwa salah satu daya tarik bisnis emas bagi nasabah bank syariah adalah karena memiliki underlying atau cadangan berupa emas. “Underlying emas memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah. Komoditas emas juga sudah dapat diperjualbelikan melalui perdagangan berjangka komoditi atau bursa berjangka, yang menghadirkan kontrak berjangka komoditi emas serta pasar fisik emas,” jelas Banjaran.

“BSI akan senantiasa mengikuti aturan dalam POJK serta arahan pemerintah. Prinsip kami yang penting adalah menghadirkan layanan yang memudahkan dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi nasabah dalam berinvestasi di produk emas,” tutup Banjaran. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *