BSI Targetkan Pemberantasan Judi Online dengan Berbagai Strategi Mitigasi Risiko

Jakarta, 6 Januari 2025 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menetapkan target utama dalam pemberantasan judi online melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko yang komprehensif. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penerapan syariah compliance yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah.

BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Dukungan ini sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah yang mencakup menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, menyampaikan bahwa BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik. “Kami menargetkan untuk meminimalkan risiko TPA Perjudian melalui strategi yang komprehensif,” ujar Wisnu.

BSI juga melakukan penelusuran situs yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian, serta dilengkapi dengan fraud detection system (FDS) pada aplikasi BYOND by BSI untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Selain itu, BSI melakukan web crawling dan cyber patrol, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup situs yang terindikasi digunakan untuk perjudian.

Dengan berbagai strategi mitigasi risiko yang dilakukan, BSI berharap dapat mencapai target utama dalam menekan dan memberantas kasus judi online yang merugikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan nafas BSI untuk senantiasa menghadirkan manfaat kebaikan bagi umat melalui penerapan prinsip Maqashid Syariah. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *