Jakarta, 13 Februari 2025 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) mendapatkan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2/2025). Izin ini memungkinkan BSI untuk menjalankan bisnis bank bulion, mencakup produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyatakan bahwa izin ini menjadi landasan hukum bagi perseroan untuk memperkuat bisnis emas secara signifikan.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan seluruh stakeholder. Dengan izin ini, BSI siap melangkah ke tahap selanjutnya dalam mengelola bisnis emas melalui bank bulion,” ujar Hery PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menawarkan produk cicil emas sebagai solusi investasi yang mudah dan sesuai prinsip syariah. Setelah mendapatkan izin bank bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BSI memperkuat layanan cicil emas yang telah menjadi primadona di kalangan nasabah.
Direktur Keuangan dan Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho, mengungkapkan bahwa produk cicil emas mengalami lonjakan pembiayaan sebesar 177,42% secara tahunan pada tahun 2024, mencapai angka Rp6,4 triliun. “Cicil emas menjadi produk unggulan kami karena memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki emas secara bertahap,” ujarnya.
Produk ini memungkinkan nasabah untuk membeli emas dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu, sesuai kemampuan finansial mereka. Emas yang dibeli memiliki karatase 99,99% dan telah memperoleh sertifikasi syariah dari MUI. BSI juga menawarkan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI melalui produk BSI Gold.
“Dengan cicil emas, kami ingin mendukung masyarakat dalam berinvestasi emas sebagai aset safe haven yang nilainya cenderung stabil dan meningkat. Produk ini juga sejalan dengan prinsip syariah yang kami junjung tinggi,” tambah Ade Cahyo. (redaksi)