Jakarta, 27 Maret 2025 – Menjelang musim mudik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan kereta menjadi faktor krusial dalam menjaga keselamatan, baik bagi pengendara maupun penumpang kereta api.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujar Anne.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun perlintasan sebidang telah dilengkapi dengan palang pintu dan penjaga, tanggung jawab utama tetap berada di tangan pengendara. Petugas di perlintasan bertugas memastikan kelancaran perjalanan kereta api, bukan mencegah kendaraan lain menerobos rel. Oleh karena itu, setiap pemudik kendaraan bermotor harus tetap waspada dan tidak menerobos perlintasan saat kereta akan melintas.
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta kampanye sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI juga mengadakan kampanye keselamatan di berbagai daerah, melibatkan komunitas pecinta kereta api, pengendara kendaraan bermotor, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Anne.
Di sisi lain, data penjualan tiket hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB menunjukkan angka yang cukup tinggi, dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22% dari kapasitas yang disediakan. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh telah terjual sebanyak 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi mencapai 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Beberapa stasiun yang mencatat jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran di antaranya:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Sementara itu, rute perjalanan yang paling banyak diminati meliputi:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Anne berharap, dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan lancar. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutupnya. (Redaksi)