Jakarta, 18 Februari 2025 – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak. Ia menilai perlu ada regulasi yang efektif dan menyeluruh terkait aturan akses internet anak.
Ia mengatakan, aturan akan menyaring pengguna internet, khususnya bagi anak-anak. Sebab, menurut Nurul, internet bisa memberikan dampak negatif bagi anak, diperparah dengan ketidakbatasan dunia internet.
“Komisi I sejak awal itu sudah memiliki satu kegundahan, dengan maraknya platform kemudian tanpa batasan,” kata Nurul dalam Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Nurul menjelaskan, besarnya dampak negatif untuk anak-anak dari internet membuat para ibu ikut khawatir. Menurutnya banyak kalangan masyarakat, terutama kaum ’emak-emak’, ingin anak-anaknya bisa terhindar dari dampak negatif tersebut.
“Dampak negatifnya kian membuat kita galau, gundah-gulana bahasa ibu-ibu ini apalagi ya yang kita sering dengarkan begitu. Kegelisahan itu ditangkap oleh Mbak Mutia (Menkomdigi Meutya Hafid), kemudian dikeluarkan satu apakah bentuknya SK kemarin itu ya,” beber Nurul.
Ke depannya, Nurul mengharapkan RUU ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Dia mengungkapkan, Komisi I DPR sampai saat ini masih mengolah-olah RUU tersebut dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
“Ini masih digodok belum tahu kapan akan keluarnya, saya akan baca dulu beberapa. Latar belakang yang membuat ini kegelisahan ini diusung sebagai nantinya undang-undang ataupun nanti peraturan pemerintah,” tutur Nurul.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memastikan aturan yang akan dikeluarkan pemerintah bukan membatasi akses internet. Melainkan aturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak.
Ia menyebut proses pembuatan aturan tersebut sudah memasuki tahap akhir dan bakal diumumkan dalam waktu dekat. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan ruang digital bagi anak-anak di Tanah Air.
“Sudah di atas 90% lah. Jadi dalam waktu dekat bisa kami resmikan,” kata Meutya.
Pada saat menghadiri rapat di Komisi I DPR, beberapa waktu lalu Meutya sempat memaparkan, bahwa ada lebih dari 48% anak mengalami perundungan online dan sebagian besar tidak tahu harus melapor kemana. Media sosial pun bisa berdampak pada terganggunya keseimbangan emosional anak dan mengurangi kapasitas membangun diri.
Atas dasar itu, Komdigi mulai berencana menggodok aturan pembatasan media sosial tersebut. Apalagi, di beberapa negara aturan tersebut sudah dijalankan dan berdampak positif.
Misalnya di Jerman, Prancis, Inggris, Amerika Serikat dan Australia. Mayoritas negara tersebut membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 15 tahun dan perlu izin orang tua untuk mendapatkan akses medsos.
“Kita ada UU ITE dan UU PDP yang bisa jadi pedoman untuk membuat aturan yang kurang lebih bisa diformulasikan menjadi aturan yang khas Indonesia,” beber Politikus Partai Golkar ini.
Nantinya, aturan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) sampai pembentukan Undang-Undang. (Redaksi)