Jakarta, 8 Mei 2025 – PT KAI Commuter mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum setelah insiden penemperan yang dilakukan sopir truk boks di perlintasan JPL 26 Bojonggede pada Selasa (6/5). Kejadian ini menyebabkan kerusakan pada KA 1459, termasuk retak pada kaca kabin depan, serta mengganggu proses pelayanan dan menyebabkan keterlambatan perjalanan sejumlah Commuter Line. “Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa,” jelas Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan.
Setelah insiden, KAI Commuter langsung berkoordinasi dengan Polsek Bojonggede dan mengerahkan tim ke lokasi untuk mengevakuasi truk serta mensterilkan area kejadian. KA 1459 kemudian menjalani pemeriksaan oleh Tim Sarana KAI Commuter dari Dipo Depok dan baru dapat beroperasi kembali setelah tukar rangkaian dengan KA 1117 YS 205 JR 130. “Kereta dengan trainset pengganti ini baru bisa kembali berangkat dari Jalur I Stasiun Depok pada pukul 22.46 WIB. Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu,” tambah Leza.
Akibat kejadian ini, tujuh perjalanan kereta mengalami gangguan dan keterlambatan dengan durasi bervariasi, mulai dari 15 hingga 51 menit. Leza menegaskan, “Kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum. Untuk ini, tim legal KAI Commuter akan menangani ini nantinya.” Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan di perlintasan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Leza mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai bergerak, serta memberikan hak utama kepada kereta. “Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tegasnya. KAI Commuter berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama di perlintasan sebidang.
(Redaksi)