KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum Usai Sopir Truk Terobos Perlintasan dan Tabrak KA

Jakarta, 8 Mei 2025 – PT KAI Commuter menegaskan akan menempuh jalur hukum setelah insiden sopir truk boks yang menerobos perlintasan dan menabrak KA 1459 di JPL 26 Bojonggede, Selasa (6/5). Akibat kejadian ini, kaca kabin depan KA 1459 retak dan perjalanan sejumlah Commuter Line terganggu. “Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa,” jelas Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan.

Tim KAI Commuter langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan mengevakuasi truk dari lokasi, memastikan area kembali steril. Setelah pemeriksaan dan tukar rangkaian, KA 1459 baru dapat kembali beroperasi pada malam hari. “Kereta dengan trainset pengganti ini baru bisa kembali berangkat dari Jalur I Stasiun Depok pada pukul 22.46 WIB,” tambah Leza.

Kejadian ini menyebabkan tujuh perjalanan kereta mengalami keterlambatan, dengan dampak terbesar pada KA 1459 yang terlambat 51 menit. Leza menegaskan, “Kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum.” Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pada aturan perlintasan sesuai UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009.

Leza mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai bergerak, dan memberikan prioritas kepada kereta. “Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tegasnya. KAI Commuter berharap langkah hukum ini memberi efek jera dan meningkatkan keselamatan di perlintasan.
(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *