Jakarta, 19 Mei 2025 – Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang dengan sejumlah pengguna jalan di perlintasan sebidang Magetan baru-baru ini menjadi perhatian serius bagi KAI Daop 7 Madiun. Kejadian di JPL No. 08, Km 176+586, Emplasemen Magetan pada Senin (19/5/2025) tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. KAI Daop 7 Madiun menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengingatkan bahwa karakteristik kereta api sangat berbeda dengan kendaraan lain. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk senantiasa selalu disiplin berlalu lintas mematuhi peraturan yang ada, terutama saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Zainul. Ia menekankan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga pengguna jalan harus selalu mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.
Penanganan terhadap korban kecelakaan dilakukan dengan sigap oleh berbagai pihak. Sebanyak lima orang dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, dua orang ke RSAU dr. Efram Harsana, satu orang ke RSUD dr. Soedono, dan satu orang ke Puskesmas Karangrejo. Selain menimbulkan korban, insiden ini juga menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian sarana KA Malioboro Ekspres dan mengakibatkan keterlambatan keberangkatan di Stasiun Madiun selama 35 menit. Setelah dilakukan pemeriksaan, perjalanan kereta api lainnya dinyatakan aman dan operasional kembali normal.
Zainul menambahkan, “Kami tegaskan kembali, sesuai aturan yang berlaku bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP.” Ia juga mengingatkan bahwa disiplin dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci utama keselamatan, sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian dan Lalu Lintas yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
(Redaksi)