Binjai, 16 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam rangka memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Kamis (15/5) di Kantor Kejari Binjai oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H.
Sofan menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam penyelesaian masalah hukum yang kerap dihadapi oleh KAI, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Penanganan masalah hukum yang tepat waktu dan efektif diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap aset negara yang dikelola oleh KAI.
“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” jelas Sofan.
Sofyan menambahkan bahwa KAI Divre I Sumut mengelola aset tanah dengan total luas mencapai 26.795.228 meter persegi. Namun, baru sekitar 41 persen dari aset tersebut yang telah memiliki sertifikat tanah. Kondisi ini menjadi tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan aset yang ada.
Di wilayah Kota Binjai, KAI memiliki aset tanah bersertifikat seluas 384.277 meter persegi, dengan sekitar 31.110 meter persegi sudah dikomersialkan. Hal ini menjadi salah satu sumber pendapatan sekaligus bukti optimalisasi aset yang dimiliki perusahaan.
Sofyan juga menegaskan bahwa aset KAI adalah aset milik negara, sehingga perlu dijaga dan dikelola bersama-sama demi keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat dan negara.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” tambah Sofan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H., menyatakan komitmen Kejari dalam mendukung KAI menghadapi berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Jufri mengapresiasi kepercayaan yang diberikan KAI kepada Kejari Binjai untuk menjadi mitra dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi KAI secara cepat dan tepat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset negara agar tidak disalahgunakan atau dirugikan. (Redaksi)