Binjai, 16 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai untuk menguatkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini diharapkan membantu KAI mengatasi tantangan hukum atas aset negara yang dikelolanya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H., pada Kamis (15/5) di kantor Kejari Binjai.
Sofan menyatakan bahwa kerja sama ini penting untuk mengatasi berbagai masalah terkait aset, termasuk kasus penyerobotan yang sering terjadi.
“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.
Dari total luas aset tanah 26,7 juta meter persegi, baru 41 persen yang sudah bersertifikat. Di Kota Binjai, KAI memiliki aset bersertifikat seluas 384.277 m², dengan sebagian dimanfaatkan secara komersial.
Sofan menegaskan aset KAI adalah milik negara dan perlu dijaga bersama.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” jelas Sofan.
Sementara itu, Kepala Kejari Binjai Jufri menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan kesiapan mendampingi KAI dalam menangani permasalahan hukum. (Redaksi)