Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat penanganan ini dibentuk sebagai upaya menangani berbagai bentuk penipuan atau scam di sektor keuangan yang kian marak terjadi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa IASC hadir untuk mempercepat respons terhadap korban penipuan keuangan dan meningkatkan peluang pengembalian dana yang telah diambil oleh pelaku kejahatan.
“Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre,” kata Mahendra dalam acara peresmian, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan bahwa ke depan, langkah penanganan penipuan keuangan akan diperkuat dengan pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter sebagai bagian dari ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga mempersempit ruang gerak pelaku fraud dengan meluncurkan database terintegrasi bernama Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Sistem ini akan memuat data pelaku fraud yang bisa digunakan oleh otoritas terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan.
“Ke depan, interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain,” imbuh Mahendra. (redaksi)