Polri Jatuhi Sanksi Puluhan Personel Buntut Kasus DWP

Jakarta, Polri total memberikan sanksi 20 personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Hal itu disampaikan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago.

Ia menyebutkan, sebelumnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua polisi diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua polisi berinisial HK dan JA menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025). “Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, dikutip Selasa (14/1/2025).

Adapun keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus. “Demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” kata dia.

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi kepada dua oknum anggota lainnya berinisial HJS dan LH. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa kemarin, secara terpisah di jam yang berbeda.

Keduanya disanksi demosi dan penempatan khusus. HJS dijatuhi sanksi demosi 8 tahun, sementara LH disanksi demosi 5 tahun.

Sanksi itu diberikan karena keduanya dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan terhadap pemerasan. Mereka menangkap WN Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

Atas sanksi ini, oknum anggota tersebut menyatakan banding. Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *