PT KAI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Tiket Kereta Api Setelah Lebaran

Jakarta, 12 April 2025 – Beberapa pelanggan kereta api yang berencana bepergian setelah Lebaran mengeluhkan kenaikan harga tiket yang cukup signifikan, bahkan ada yang merasa harga tiket melonjak hingga dua kali lipat dari harga normal.

Menanggapi keluhan ini, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT KAI menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), yang berlaku untuk Kereta Api Komersil atau KA Non Subsidi.

“Sistem tarif ini memberikan fleksibilitas bagi KAI dalam menentukan harga tiket, tetapi tetap dalam batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Ixfan pada Sabtu (5/4/2025).

Menurut Ixfan, penetapan tarif berdasarkan TBA dan TBB bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama selama periode-periode padat penumpang seperti musim mudik Lebaran. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjaga keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman.

Harga tiket untuk kereta api komersil, lanjut Ixfan, dapat disesuaikan berdasarkan permintaan, namun tetap dalam rentang tarif yang diizinkan. Sebaliknya, tiket kereta api ekonomi yang disubsidi oleh pemerintah tetap dipatok dengan harga yang lebih terjangkau.

Ixfan juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dengan harga lebih terjangkau, antara lain dengan membeli tiket lebih awal dan memilih kelas PSO yang mendapat subsidi dari pemerintah. Ia juga menyarankan masyarakat untuk mengikuti promo dan diskon yang sering diumumkan melalui situs resmi KAI. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *