Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung implementasinya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Ketentuan ini menetapkan bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015.
Batas usia pensiun pekerja di Indonesia awalnya ditetapkan pada 56 tahun melalui PP 45 Tahun 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun dan akan terus bertambah setiap tiga tahun. Berdasarkan aturan tersebut, usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, memungkinkan mereka untuk memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK lebih lama.
Jaminan pensiun ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan perpanjangan usia pensiun, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk menyiapkan uang pensiun dan meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global, di mana banyak negara juga menaikkan usia pensiun guna menyesuaikan dengan harapan hidup yang lebih panjang dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial mereka. Misalnya, di Amerika Serikat, usia pensiun penuh bagi mereka yang lahir setelah tahun 1960 adalah 67 tahun, sementara di Jerman, usia pensiun akan meningkat menjadi 67 tahun pada tahun 2029.
PP Nomor 45 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015, dan menjadi landasan penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan menjaga stabilitas jaminan sosial di Indonesia. (redaksi)