Wamendag Tegaskan RI Perlu Manfaatkan Transformasi Digital, Khususnya untuk Perdagangan

Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menilai transformasi digital akan meningkatkan efisiensi perdagangan, memastikan inklusivitas, serta menavigasi tantangan ekonomi global dalam kegiatan the 22nd Economix: Global Economic Challenges, Selasa (11/2/2025).

Karenanya dalam kegiatan yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat itu, Wamendag Roro menegaskan Indonesia perlu merangkul dan memanfaatkan transformasi digital yang saat ini tengah berkembang.

“Revolusi teknologi telah mempercepat setiap proses di bidang perdagangan global. Revolusi ini tidak hanya mengubah cara kita berdagang, tetapi juga mendefinisikan ulang peran negara dan perusahaan dalam ekosistem ekonomi. Hal ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (12/2).

Melalui teknologi juga, imbuhnya, memungkinkan kita membangun jembatan yang menghubungkan berbagai negara dalam rantai nilai yang saling menguntungkan. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekspor layanan digital yang telah melampaui tingkat pertumbuhan ekspor barang dan layanan lainnya.

“Meningkatnya layanan yang diberikan secara digital dalam perdagangan internasional terkait erat dengan perkembangan teknologi yang pesat,” ujarnya.

Wamendag Roro menjelasan, penerapan ketentuan perdagangan digital dalam berbagai Perjanjian Perdagangan Regional ( Regional Trade Agreement /RTA) meningkat secara signifikan pada 2000-2022, atau mencapai 33 persen dari semua RTA. Porsi ini meningkat secara bertahap, yang mencerminkan semakin pentingnya perjanjian khusus digital.

“Tren ini sangat mendukung gagasan bahwa perdagangan digital menjadi bagian dasar dari perjanjian perdagangan global. Meskipun tidak semua RTA mencakup ketentuan digital, tren ini menunjukkan perluasan yang berkelanjutan, terutama karena ekonomi menjadi lebih terintegrasi secara digital,” terangnya optimis.

Wamendag Roro menambahkan, perjanjian perdagangan digital menangani banyak bidang, dengan fokus utama pada privasi, perlindungan konsumen, dan pesan elektronik komersial. Perjanjian perdagangan digital tidak hanya berkaitan dengan manfaat ekonomi, tetapi juga melindungi konsumen dan memastikan privasi.

Privasi dan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama yang menandakan peralihan menuju ekosistem perdagangan digital yang aman dan teregulasi. Tren ini mendukung pertumbuhan bisnis, membangun kepercayaan pengguna, dan meningkatkan sektor niaga elektonik/niaga-el secara lintas batas. Sedangkan, beberapa tantangan yang terdapat di bidang perdagangan digital, yaitu kesenjangan infrastruktur, kompleksitas peraturan, kendala keuangan, serta risiko keamanan siber.

Adapun terkait digitalisasi pelayanan ekspor, Kementerian Perdagangan kini telah memiiki Inaexport yang merupakan platform digital untuk menjembatani pelaku ekspor Indonesia dengan calon pembeli di seluruh dunia. Platform ini memberikan akses komprehensif terhadap produk Indonesia berkualitas dan memfasilitasi interaksi bisnis antar pelaku usaha.

“Dengan memanfaatkan Inaexport, perusahaan dapat menjelajahi beragam produk siap ekspor, terhubung dengan pemasok tepercaya, dan mendapatkan wawasan pasar yang berharga. Di masa depan, kami berencana mengintegrasikan semua situs informasi ekspor ke Inaexport untuk membantu eksportir mendapatkan akses yang mudah dan lancar terhadap informasi terkait ekspor,” kata Wamendag.

Terkait perdagangan digital, Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, turut mengatur perdagangan berjangka aset kripto. Setelah aset kripto berkembang dan sejalan inklusi keuangan digital yang melahirkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023, maka sejak 10 Januari 2025 terjadi peralihan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan Inovasi Aset Keuangan Digital (OJK IAKD).

Selain itu, dilakukan pula peralihan produk derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (OJK PMDK), serta Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) ke Bank Indonesia. Selanjutnya, kerja sama Kementerian Perdagangan dan OJK akan terus dilakukan untuk penguatan perdagangan berbasis teknologi dan digital.

Ke depan, imbuh Wamendag Roro, untuk mengatasi setiap tantangan di bidang perdagangan digital, sangat penting untuk mendorong kolaborasi antar seluruh pihak terkait, termasuk untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.

“Oleh karena itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan, terutama lembaga pendidikan dan sektor swasta, sangat penting dalam membentuk kebijakan perdagangan yang efektif dan berwawasan,” pungkasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *